BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari. Cuti lebaran Idul Fitri tahun ini dimulai pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” katanya.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan cuti bersama lebaran Idul Fitri ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa. (bpc2)