BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 3 April 2022.
Diketahui, sebuah minibus Toyota Avanza tabrakan dengan truk tronton bermuatan minyak. Dilaporkan 6 orang meninggal dunia. 3 diantaranya meninggal di lokasi kejadian, termasuk sopir. Sementara 3 korban lainnya, meninggal di RSUD Waled Cirebon.
Ketiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat, namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza NoPol G-1011 CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki No.Pol BH-8350-MV yang sedang berhenti atau parkir di bahu jalan.
Rivan A. Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad, 3 April 2022, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Kota Cirebon langsung meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan.
“Seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban. Hal ini tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tambah Rivan.
Dia menambahkan, korban meninggal berhak atas santunan yang diserahkan kepada pihak ahli waris sah. Sesuai dengan ketentuan berlaku, santunan yang berhak diterima ahli waris atas korban meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta. Sedangkan jika korban menderita luka-luka, biaya perawatan akan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan (maksimal) Rp20 juta.
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, yang mana di setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, jika terjadi Lakalantas yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad, 3 April 2022,” tambah Rivan.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.***