BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua mantan Direktur Utama RSUD Rokan Hulu, Faisal Harahap dan Novil Raykel, dituntut masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan oksigen dan gas tahun 2018-2019.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Doni Saputra SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 29 Maret 2022. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juya, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara dua orang rekanan penhadaan oksigen tersebut, masing-masing Suratno dan Adios Sucipto Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) dituntut selama satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhafap terdakwa Adios diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp63.078.910, sementara terdakwa Suratno diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.029.672.219.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan ini bermula, terdakwa dr Faisal Harahap Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017 telah menjalin Kerjasama jual beli Gas dengan CV. Sinar Bintang Gasindo. Selanjutnya sekira bulan Mei atau Juni 2017 terdapat komunikasi antara saksi Rusdi Hidayatullah dan terdakwa dr. Faisal Harahap dengan terdakwa Adios Sucipto SUCIPTO Bin M.NASIR selaku Direktur CV.SBG.
Saat itu saksi Rusdi Hidayatullah dan dr Faisal Harahap meminta agar dipasang Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu, karena pemakaian Oksygen tabung RSUD sudah mencapai 600-700 tabung perbulan. Terdakwa Adios Sucipto selaku Direktur CV SBG tidak sanggup menyediakannya karena membutuhkan biaya yang besar.
Terdakwa Adios Sucipto berjanji akan mencarikan jalan untuk memasang Tangki keinginan pihak RSUD tersebut;
Bahwa setelah ditetapkannya besaran komponen biaya belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu untuk tahun anggaran 2018 lalu untuk memenuhi kebutuhan Oksigen dan Gas selanjutnya saksi Rusdi Hidayatullah dan saksi dr. Faisal Harahap kembali berkomunikasi dengan terdakwa Adios Sucipto selaku Direktur CV.SBG terkait dengan permintaan Pemasangan Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu.
Karena tergiur dengan besarnya peluang serta keuntungan yang akan diperoleh, terdakwa Adios Sucipto, terdamwa Suratno Bin Marto Semito dan Sdr. Sariadi sepakat untuk mendirikan PT.Bumi Bintang Sumatera (PT BBS). Bahwa sebelum adanya Akta Pendirian dari Notaris, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.BBS dari Menteri Hukum dan HAM serta sebelum keluarnya Surat Izin Usaha Perdagangan PT.BBS, terdakwa Suratno bersama terdakwa Adios Sucipto telah memperkenalkan PT.BBS kepada pihak RSUD Rokan Hulu dan berjanji akan mengadakan Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu.
Selanjutnya terdakwa dr. Faisal Harahap, selaku Direktur RSUD Rokan Hulu sekaligus Pimpinan BLUD tanpa membentuk Tim/ Panitia untuk melaksanakan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, tanpa menunjuk/ menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa melaksanakan survey harga, tanpa melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tanpa membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP), tanpa ada menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta tanpa melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga langsung melakukan dan menyepakati Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Gas No.001/BBS/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara RSUD Rokan Hulu dengan PT.BBS.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 (tahun jamak) yang ditandatangani oleh terdakwa Suratno Bin Marto Semito seolah-olah sebagai Direktur PT.BBS (selaku pihak I) dan saksi Rusdi Hidayatullah,AMK selaku Plt.Kabid Penunjang RSUD Rokan Hulu (selaku Pihak II) tanpa adanya surat Penunjukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta diketahui oleh terdakwa Faisal Harahap, selaku Direktur RSUD Rokan Hulu dan sebagai Pimpinan BLUD dengan item yang diperjanjikan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Suratno dan saksi Hendrisman, SKM dalam Pengadaan Belanja Oksigen dan Gas Pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, telah merugikan Keuangan Negara/ Daerah yang dalam hal ini adalah Keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751.129, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu. (bpc17)