Sikap Jokowi yang menyebut bawah usulan penundaan Pemilu 2024 dan peranjangan masa jabatan presiden, adalah bagian dari demokrasi. Padahal pengamat menyebut jelas itu pelanggaran konstitusi. Jokowi bisa diberhentikan sebelum masa jabatan Presidennya habis.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan jika Pemilu 2024 benar-benar ditunda. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana terang-terangan menyakan kecewa kepada Jokowi atas sikapnya yang hanya diam di tengah isu ini digulirkan.
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya—menyebabkan Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat dberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip 7 Maret 2022.
Jokowi—yang menyebut bahwa pendapat penundaan Pemilu adalah bagian dari demokrasi—harusnya tak bisa ditolerir. Dia pun heran mengapa Jokowi hanya bersikap dingin atas wacara penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden digulirkan.
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan-apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Sebelum ini, Jokowi memang telah menegaskan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden, saat isu itu mencuat ke publik pertama kalinya pada tahun 2019. Namun, ia tidak memberi tanggapan tegas saat kemabli disingung terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat,” kata Jokowi baru-baru ini.
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” kata Jokowi. (bpc2)