BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Musa menegaskan pemilik usaha di mal tetap harus mengurus izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).
“Kita prinsipnya setiap usaha yang di Pekanbaru harus punya, izin gangguan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, jumat (19/12/2014).
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan. “Walaupun di dalam mal, karena tiap usaha yang ada di Pekanbaru harus punya izin gangguan, sesuai perda,” tegasnya
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap usaha-usaha yang berdiri di Pekanbaru. Bila pemilik usaha tetap tidak mengurus izin maka akan ditertibkan tim yutisi.
“Kita ke pendataan, dan secara persuasif mengajak mereka urus izin. Kalau tidak diindahkan, tim yustisi lagi yang bekerja,” tuturnya. (riki)