BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Sebanyak 58 tempat usaha di Mal Pekanbaru ternyata tidak memiliki izin gangguan. Begitu juga sejumlah tempat usaha di Jalan Teuku Umar, masih ada puluhan tempat usaha yang tidak memiliki izin tersebut.
Karena itu Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, Musa menegaskan pemilik usaha di mal tetap harus mengurus izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO).
“Kita prinsipnya setiap usaha yang di Pekanbaru harus punya, izin gangguan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, jumat (19/12/2014).
Dijelaskannya, izin gangguan atau HO merupakan kelompok izin lingkungan yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang diperkirakan menimbulkan gangguan (kebisingan, getaran, kebauan dan emisi) bagi lingkungan sekitar.
Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, pada pasal satu dibunyikan izin gangguan diperuntukkan untuk setiap usaha baik perorangan maupun persekutuan yang berdasarkan atas hukum denda ataupun persetujuan memakai atau menguasai suatu benda tak bergerak untuk keperluan menjalankan kerja nafkahnya atau perusahaannya, yang untuk mendirikannya atau memperluasnya menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Tempat usaha merupakan ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha. (riki)