Â
Selain itu, tarif di parkir liar terkesan tidak memiliki patokan. Tak jarang harga sekali parkir melebihi ketentuan perda Pekanbaru. Menanggapi hal ini Kepala Badan (Kaban) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku belum terlalu fokus untuk menangani hal tersebut.
“Kita memang saat ini belum fokus penegakan perda parkir. Kita fokus untuk masalah gelandangan dan pengemis, ijin mendirikan bangunan (IMB) dan reklame,” ujarnya di runag kerja, Kamis (18/12/2014).
Untuk persoalan parkir liar, Zulfahmi masih wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Namun dirinya tetap memberi perhatian pada parkir liar dan besaran tarif yang tidak sesuai Perda. Sehingga menyebabkan PAD mengalami penurunan. “Tentunya kita akan berkordinasi dengan Dishub dan Dispenda sebagaimana dengan saat ini telah dilakukan. Memang ketentuan untuk penegakan Perda ada di Satpol PP, tapi kita tidak bisa mengsampingkan tugas dari dishub,” jelasnya.
Selain itu lanjut Zulfahmi, tarif parkir yang berada di Mall atau hotel juga tidak seragam. pihaknya akan pelajari terlebih dahulu ketentuan yang berlaku. “Kita saat ini mengumpulkan bahan (aturan-aturan) dan keterangan berkaitan soal perparkiran ini,” tutupnya. (Iqbal)
Â