BERTUAHPOS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan melayani permintaan buruh untuk menaikkan upah pokok sebanyak 50% menjadi Rp3,7 juta per bulan pada tahun depan.
Â
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan kenaikan upah pokok buruh sebanyak 50% akan menimbulkan kesulitan bagi industri.
Â
“Soal kenaikan [upah] pokok 50%, nah itu yang akan membuat kesulitan. Dan pemerintah telah bersikap tidak akan melayani itu,” ujarnya saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (8/9/2013) pagi, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan lawatan kenegaraan selama sepekan.
Â
Dia menjamin bahwa formula penentuan upah buruh telah dibuat sedemikian rupa sehingga baik bagi industri.
Â
Dia menuturkan pemerintah telah memasukkan faktor inflasi, kebutuhan hidup layak, kenaikan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Dia yakin dasar penghitungan tersebut akan menghasilkan angka besaran kenaikan upah yang layak.Â
Â
“Kalau ada demo-demo lagi akan dihadapi, tapi kami akan ajak berunding. Kalau ada pressure kekerasan, tentu akan dihadapi,” ujarnya.
Â
Â
sumber: bisnis