BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan mengungkapkan barang-barang yang ditangkap pada Minggu (14/12/2014) lalu merupakan baju bekas. Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo usai melaksanakan acara pemusnahan barang tangkapan, Selasa (16/12/2014).
Dijelaskannya, barang yang ditangkap di perairan Tanjung Bakong tersebut merupakan pakaian bekas yang rencananya akan dibawa ke Tungkal. Jumlahnya sebanyak 800 ball lebih. Penangkapan tersebut berlangsung saat patroli gabungan Sumbar Riau. “Dan kami mendapatkan satu kapal bermuatan pakaian bekas di Tanjung Bakong,” jelaskannya.
Sedangkan anak buah kapal (ABK) saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut untuk melakuan pengembangan. “Mereka saat ini masih kita mintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan,” sebutnya.
Sementara itu, terkait adanya aksi pelarangan peliputan oleh anggota KPPBC terhadap 3 orang awak media dari Metro TV, Riauterkini.com, dan Indragirinews.com pada saat pengangkutan barang-barang yang diduga ilegal tersebut, Agustinus Rahmad Subagyo berdalih bahwa tidak ada melakukan
menghalang-halangi awak media saat peliputan.
“Saya tidak menghalang-halangi. Ya baiknya kan kalau mau liputan perkenalkan diri dahulu ya walaupun sudah kenal,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa pada saat itu tim juga sadang melakukan pendataan.(ezy)
Â