Penyampaian permintaan ini disampaikan kuasa hukum saat sidang penyampaian pembelaan terhadap 21 terdakwa masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung Senin (15/12/14).
“Kami meminta agar majelis hakim mmbebaskan para terdakwa kerena apa yang mereka lakukan ini merupakan suatu bentuk pembelaan dan demi menjaga menjaga hutan serta ekosistem yang ada,” sebut tiga kuasa hukum secara bergantian. Mereka adalah Afrizal Manta, SH, Dolly Marpaung, SH dan Zainuddin Acang SH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Â
Peristiwa pembakaran ini juga dipicu oleh aksi ‘arogan’ PT SAL yang tidak mentaati surat teguran Bupati Inhil, HM Wardan yang meminta perusahaan sawit ini menghentikan aktifitasnya sampai konflik lahan dengan masyatakat diselesaikan.
Namun, hal ini dilanggar pihak PT SAL dan terus membabat hutan alam Desa Pungkat. Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (16/12/14) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).(ezy)