BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan raperda kota pekanbaru tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Jumat (12/12/2014).
Hal ini disambut baik Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru, karena selama ini tak kunjung ada Perda pasar rakyat dan swalayan tumbuh bak jamur dimusim penghujan. Seperti yang disebut Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Sadri, melalui Sekretaris Dispas, Mursidi, Jumat (12/12/2014).
Mursidi kepada bertuahpos.com mengaku dengan disetujuinya perda tersebut pihaknya kini bisa leluasa menata pasar yang kini masih semraut. “Jadi sekarang kita sudah ada dasar hukum. Sudah bisa menata baik pasar rakyat, termasuk pasar kaget maupun swalayan. Selama ini belum bisa karena Perdanya tidak ada,” jelas Mursidi disela sidang ranperda tersebut.
Selain itu nantinya dengan penataan dan tata kelola yang baik, pasar rakyat, termasuk pasar kaget bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tanpa Perda kita tidak ada dasar untuk menjadikannya sumber PAD. Kalau kita pungut pasti termasuk pungli (pungutan liar),” urainya.
Wakil walikota, Ayat Cahyadi dalam sambutannya menyebutkan perda pasar yang baru ini dirasa penting. “Agar pedagang pasar bisa berkembang bersamaan dan berkeadilan sesuai pancasila untuk perkembangan perekonomian,” ujarnya.
Dengan disetujuinya perda ini diharapkan visi kota pekanbaru tahun 2021 menjadi pusat perdagangan dan jasa segera terwujud. “Karena perlu menata sarana perdagangan agar pedagang harian bisa tumbuh berkeadilan dengan toko swalayan,” tuturnya. (riki)