BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Diduga overdosis obat kuat, seorang warga Siak tewas di rumah kontrakannya di Pelalawan. Teman kencannya juga mengatakan korban telah minum tuak sehari sebelumnya.
Pria bernama Barus (46) warga Kerinci Kanan Kabupaten Siak menghembuskan nafas terakhirnya di sebuah rumah kontrakan di dekat Jalan Pemda Gang Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Kamis (11/12/2014).
“Kita memang hanya memvisum bagian luarnya saja, dan hasilnya memang tidak ada tanda-tanda kekerasan, sedangkan otopsi secara total luar dalam tidak kita lakukan sebab pihak keluarga menolak,” ungkap Kabag Humas Polres Pelalawan Ipda Edi Haryanto.
Dikatakan Edi, untuk sementara pihaknya tidak bisa memastikan korban meninggal karena apa, bisa saja dia mengidap penyakit atau kelainan tubuh. “Tetapi dari mulut korban ditemukan bau minuman keras ini juga berdasarkan pengakuan teman wanitanya, dari sore kemaren korban sudah minum,” jelasnya.
Kronologis kejadian ini bermula ketika Rabu (10/12/2014) Barus (laki-laki yang bekerja di SPSI PT. RAPP) menjemput Rini (teman kencannya) ke tempatnya bekerja. Saat itu, Rini sudah mencium bau minuman dari mulut korban. “Saya tak heran mencium bau minuman karena memang dia suka minuman alkohol,” ujarnya.
Dari tempat Rini, mereka pulang ke rumah kontrakan Rini dan pada malam harinya korban lanjut lagi minum tuak. “Setelah minum tuak, Barus mengatakan badannya sakit-sakit. Lantas dia meminta saya mengurut badannya sampai akhirnya kami tertidur,” tambahnya.
Namun pada paginya sekitar pukul 06.30 WIB, Rini bangun lebih awal seperti biasanya mempersiapkan minum dan berniat mau belanja ke pasar. “Saya lantas membangunkan Barus, menyuruh mandi dengan niat mau minta tolong antar ke pasar. Namun saya terkejut bukan kepalang sebab tubuhnya sudah kaku dan tidak bernafas lagi,” ujarnya.
Melihat kejadian itu Rini langsung berteriak dan meminta tolong kepada tetangga sekitarnya. Melihat kejadian itu warga melarikan tubuh korban ke RSUD Selasih untuk divisum. Sementara Rini sendiri dipanggil ke Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan. (maulana)