BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok kerja pada 6-8 Desember 2021. Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketetapan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada 2022 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan aksi mogok dilakukan secara nasional di lebih dari 100 ribu perusahaan dengan melibatkan 60 federasi serikat pekerja.
“Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan yang akan bergabung di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota, termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung,” ujar Said dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Mengutip CNN Indonesia, KSPI juga menggandeng sejumlah konfederasi buruh lainnya yang akan mengikuti aksi ini seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seluruh buruh pun diimbau setop melakukan produksi.
Konfederasi buruh juga akan mengerahkan masa unjuk rasa di sejumlah pusat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Buruh bakal menggelar aksi di Istana Negara, Balai Kota Jakarta, hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi covid-19, tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Sebab, kenaikan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang berarti sampai kapan pun upah minimum buruh ke depan akan naik dengan persentase yang rendah.
Sebelum itu, pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan Gabungan Aksi Unjuk Rasa Nasional yang akan diadakan pada tanggal 29 dan 30 November 2021. Istana Negara, Balai Kota, dan Kemnaker akan dipenuhi massa yang datang dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Tentu akan diatur teknis unjuk rasanya. 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu di Istana, dan 10 ribu di Kemnaker. Ini enggak main-main, ini sungguh-sungguh ini,” katanya.
Ia pun mengatakan aksi unjuk rasa ini akan mempertimbangkan aturan dalam PPKM Level 1 dan arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban umum.