BERUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satu hari pasca penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 21 orang terdakwa kasus pembakaran alat berat PT. SAL di Pengadilan Negeri Tembilahan, WALHI Riau secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada 21 orang tersebut untuk mendapatkan keadilan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1)Â jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
“Dukungan WALHI Riau kepada para terdakwa yang perkaranya dipisahkan dalam dua berkas tersebut dilakukan dengan memperhatikan motif ke 21 orang tersebut untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,†ujar Even Sembiring, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau, Jumat (05/12/2014).
Dia menyebutkan perbuatan pembakaran alat berat PT. SAL dilakukan guna melindungi hutan rawa gambut desa mereka yang dirusak oleh PT. SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal.
Apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut tempat mereka menggantungkan hidup, membuat kapal tradisonal, mencari nafkah dari kekayaan alam hutan, mencari ikan dan hutan rawa gambut jadi sumber air bagi masyarakat pada musim kemarau tiba.
Even yakin bahwa berdasarkan motif tersebut, 21 terdakwa ini dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup. Dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT. SAL,†tambahnya.
Kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga. (melba-rls)