BERTUAHPOS.COM, INHIL – Rabu (7/7/2021) bertempat di aula lantai 5 Kantor Bupati Indragiri Hilir Jl. Akasia No. 1 Tembilahan berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi.
Hadir pada Kesempatan tersebut Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan, Sekretaris Daerah H. Afrizal dan Asisten II Bidang Ekonomi Setda Inhil H. Mukhtar. T, Ketua TP PKK Kab. Indragiri Hilir Hj. Zulaikhah Wardan serta diikuti Pejabat OPD terkait dan Pimpinan Perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Tujuan dari diadakannya pertemuan ini adalah untuk mensosialisakan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dan meminta peran serta Perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk ikut bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam paparannya Ketua TP PKK Kab. Inhil Hj. Zulaikhah Wardan menyampaikan kondisi stanting yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir serta berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi didalam pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Mengingat pentingnya peran serta kita semua didalam pencegahan dan penanggulangandan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir, saya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir meminta dukungan kepada seluruh peserta yang hadir baik ASN maupun BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir di dalam suksesnya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting yang dikemas dalam Gerakan Satu Hati Jilid II di Kabupaten Indragiri Hilir”. ucap Hj. Zulaikhah Wardan.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh peserta yang sudah ikut hadir di dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi yang diadakan pada hari ini. (Advertorial)