BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, Teller Bank BJB, menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk keseluruhan. Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, dalam putusan selanya, pada sidang yang digelar, Selasa 7 September 2021. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum Zurwandi SH, sudah jelas dan memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Majelis hakim juga mengatakan waktu dan tempat sudah jelas, uraian dakwaan sudah jelas dan lengkap dengan unsur-unsur dakwaan. “Waktu dan tempat sudah jelas. Karena itu eksepsi terdakwa ditolak dan dilanjutkan dengan pembuktian,” ujar majelis hakim.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada hari Senin 13 September 2021 mendatang untuk mendengar keterangan saksi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tarry Dwi Cahya secara berlapis, yakni dakwaan primer ke satu bahwa Terdakwa Tarry Dwi Cahya, selaku Pegawai Bank dengan jabatan sebagai Teller di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk Cabang Pekanbaru, pada kurun waktu antara tanggal 31 Mei 2016 s/d tanggal 05 Desember 2017, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis, yang mengakibatkan kerugian bagi Arif Budiman sebesar Rp5 miliar lebih.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terdakwa Tarry Dwi Cahya, dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis”. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua pertama, Terdakwa TARRY DWI CAHYA, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, terdakwa TARRY DWI CAHYA, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***(bpc17)