Â
“Pertama sistem konsinasi. UMKM menitipkan produknya ke ritel. Ritel yang menentuhan harga. UMKM hanya siapkan produknya. Keuntungan dibagi rata. Berapa yang laku silahkan terima hak nya,” ujar Irba, Rabu (03/12/2014)
Â
Biasanya, untuk kerjasama ini pihak ritel jarang mau menerapkan sistem jual habis. “UMKM jual seutuhnya prodak yang mereka buat. Misalnya mereka punya seribu bungkus kerupuk cabe langsung dijual habis ke pihak kedua. Keuntungan yang diperoleh hanya dari hasil penjualan saja,” sambungnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya tidak asa sitem yang mengikat dalam menjalin hubungan kerjasama produk dengan pemilik ritel, asal mengutamakan kepercayaan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Ritel langsung yang membina UMKM juga boleh, dengan harapan produk yang nantinya dihasilkan UMKM sesuai dengan kriteria ritel yang nantinya akan memasarkan. Maksudnya sesuai dengan permintaan pasar,” tuturnya. (melba)