BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kapolda Riau diminta segera menangkap provokator dan penjual lahan di kawasan hutan di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Karena provokasi yang dilakukan telah menyesatkan dapat menyengsarakan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi Riau, Hasanul Arifin, Minggu 22 Agustus 2021.
Dikatakannya, saat ini ada pihak yang sengaja menghasut dan membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan (PT Nusa Wana Raya), dengan memprovokasi ibu-ibu dan anak-anak melakukan aksi demo dan menduduki lahan konsesi HTI PT NWR. Padahal ini untuk menutupi perbuatan buruk oknum selama ini.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kita lakukan terhadap persoalan lahan antara PT NWR dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, ternyata tuduhan yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, bahwa PT NWR melakukan penyerobotan terhadap lahan warga merusak sawit milik warga serta melakukan pelanggaran HAM, adalah tidak benar,” ujar Hasanul Arifin.
Dikatakannya, dari investigasi yang dilakukan, juga ditemukan adanya lahan konsesi Hutan Tanaman Industri PT NWR yang diperjual belikan oleh oknum masyarakat. Sehingga perusahaan melakukan penertiban.
“Hal ini tentunya menjadi kewajiban perusahaan untuk menjaga lahan konsesinya yang telah dipercayakan negara kepadanya. Perlu kita pahami bahwa lahan tersebut milik negara, yang akan dikembalikan kepada negara jika izin pemanfaatannya telah habis nantinya,’ terang Hasanul Arifin.
Lebih lanjut dikatakan Hasanul Arifin, bahwa masyarakat Rantau Kasih memang memiliki lahan di sekitar lahan konsesi tersebut, yakni di seberang sungai. Lahan tersebut sama sekali tidak diganggu oleh PT NWR, karena memang diakui sebagai lahan warga dan tidak masuk kawasan hutan HTI.
Dikatakannya, bahwa pihak perusahaan telah melaporkan Kepala Desa Rantau Kasih, Radison, dan warga yang diduga memperjual belikan lahan konsesi perusahaan tersebut ke Polda Riau. Beberapa orang di antaranya telah ditahan. “Kita berharap Polda Riau mengusut tuntas hal ini, sehingga masyarakat paham apa sebenarnya persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak terprovokasi lanjut Hasanul Arifin, perlu kiranya dilakukan pertemuan dengan duduk satu meja antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Pada pertemuan itu, pihak perusahaan dapat menjelaskan batas-batas lahan konsesi HTI nya, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa lahan konsesi itu adalah milik negara yang akan dikembalikan kepada negara nantinya jika izinnya telah berakhir.
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami bagaimana prosedur untuk memperoleh lahan tersebut. Sehingga jangan termakan hasutan untuk memperjual belikan lahan tersebut, yang akhirnya akan merugikan masyarakat. (bpc17)