BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp8,8 triliun untuk memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi.
Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk 2 bulan sejumlah Rp1 juta,” kata Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz dalam keterangan resmi yang diterima Bertuahpos.com, Kamis, 12 Agustus 2021.
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menambahkan, pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, mulai bulan Agustus.
Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh/pekerja. Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Reza menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 947 ribu BSU telah tersalurkan kepada penerimanya, melalui bank Himbara. “Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” paparnya.
Untuk validasi dan verifikasi pendataan penerima, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kredibel dan tepat sasaran, dengan prinsip kehati-hatian.
Reza juga menegaskan, bahwa BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, sehingga bila penerima sudah wafat, dana tersebut akan kembali pada negara untuk disalurkan dengan sebaik-baiknya. (bpc2)