BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepertinya ada hal penting yang terlupakan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam menerapkan Konsep Kota Baru Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan). Kesepakatan yang akan diterapkan empat daerah yang tergabung dalam konsep kota baru ini tidak cukup hanya dengan penandatangan MoU saja.
“Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan. Ketiga poin ini yaitu Role, Risk dan Revenue (R3) atau peran, resiko, dan keuntungan,” kata Ratna Dewi dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemnedagri saat berbincang dengan bertuahpos.com, Kamis (26/11/2014).
Sayangnya, kebanyakan rancangan kota baru di Indonesia tidak menyelesaikan ketika hal ini. “Sebelum MoU dilakukan seharusnya matangkan dulu di resikonya. Termasuk juga rencana penerapan konsepa Pekansikawan ini,” katanya.
Dia menjelaskan, seringkali antar pihak yang melakukan kesepakatan tidak membahas dalam soal resiko yang akan dialami antar kedua daerah saat akan menandatangani kesepakan kerjasaman.
“Sekarangkan anggaplah sudah ada kontrak kesepakatan antara Siak dan Pelalawan misalnya. Atau antara Kabupaaten Kampar dan Pekanbaru. Mereka kerjasamanya antar daerah saja. Tapi belum ada yang menyepakati ke empat daerah ini dalam satu MoU. Nah ini jika tidak dipertimbangkan matang akan rumit nantinya,” tambahnya.
Dia mejelaskan, jika bentuk kesepakatan ini dirumuskan tanpa perencanaan solusi matang untuk menyelesaikan tingkat resikonya, maka dengan sendirinya akan berimbas pada program-program yang sudah di rencanakan.
“Makanya kadang banyak kita lihat, disepakati derah kota baru, tapi banyak programnya tidak jalan,” tambahnya. (melba)