BERTUAHPOS.COM, SIAK – Seluruh camat, kepala desa dan lurah se-Siak menghadiri rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah tingkat Kabupaten Siak. Rapat dibuka secara resmi oleh Bupati Siak Drs Syamsuar Msi, Selasa (25/11/2014) di gedung Tengku Mahratu.
Dalam sambutannya, Syamsuar menjelaskan kegiatan rakor yang dilaksanakan sekali dalam setahun itu akan memberikan pencerahan dan pemecahan dari berbagai dinamika pemerintahan yang dihadapi. Terlebih lagi berkaitan dengan lahirnya UU no 6 2014 tentang desa.
Diharapkan seluruh camat, kepala desa dan lurah juga dapat meningkatkan kualitasnya sebagai pelayan publik yang terbaik. Tentunya untuk mendukung pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Siak.
“Dengan diterbitkannya UU desa ini, maka dapat kita lihat bahwa pemerintah beritikad menjadikan desa sebagai salah satu objek pembangunan. Dalam hal ini desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang cukup besar. Sehingga dapat membangun wilayahnya sesuai dengan kebutuhan desa,” ujarnya.
Undang-undang desa ini juga memposisikan daerah sebagai basis sumber daya manusia dan sumber daya alam yang perlu diberdayakan, agar mampu meningkatkan kesejahtEraan masyarakatnya.
“Karena itu sebagai basis sumber daya manusia, sumberdaya alam dan kearifan lokal, pemerintah wajib memberdayakan desa sebagai pusat pembangunan,” tandasnya.
Peran penting yang juga perlu dicermati adalah mengenai pengelolaan keuangan desa. “Tantangan yang muncul justru dari pengelola keuangan yang menuntut akuntabilitas dan transparasi. Sehingga bantuan dari pemerintah tepat sasaran serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya. (syawal)
Â