BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Sidang ke delapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas sengketa lahan yang berujung pembakaran alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) oleh warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung kembali digelar pada Senin (24/11/2014)
Namun sayangnya, saksi ahli dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau tak bisa hadir. “Beliau tak bisa datang kesini karena mepetnya waktu. Karena permintaan telalu mepet dan adanya belusukan Presiden ke Riau,” kata Fandi, perwakilan Walhi yang datang menyaksikan sidang.
Ia menjelaskan, kedatangan saksi ahli dari Walhi ini untuk memperingankan hukuman para terdakwa.
“Yang jelas hari ini meringankan hukuman rekan-rekan kita. Karena peristiwa ini merupakan dampak dari lambatnya penanganan yang dilakukan pemerintah atas keluhan masyarakatnya, sehingga berujung dengan keputusasaan masyarakat,”tandasnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, yang akan dilanjutkan sidang tuntutan yang diagendakan pada 4 Desember mendatang.
“Sidang tuntutan tanggal 4 Desember 2014 nanti untuk 21 orang terdakwa,” sebut Zainuddin, kuasa hukum masyarakat Desa Pungkat usai persidangan. (ezy)
Â