BERTUAHPOS (KOTA)-Kampanye perdana calon nomor urut empat Ahcmad di zona I Kota Pekanbaru, Senin (19/8), akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, dijadwalkan Jumat (30/8) ini Panwaslu Kota Pekanbaru memanggil pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai PBR untuk diminta keterangan dan klarifikasi kampanye yang dilakukan di SMAN 2 Pekanbaru tersebut.
Ketua Panwaslu Pekanbaru melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi mengungkapkan, di samping memanggil Achmad Panwaslu di waktu berlainan juga menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah SMAN 2 Pekanbaru.
‘’Kita minta keterangan dan klarifikasi, sebab kita tahu pada hari itu memang jadwalnya kampanye pasangan nomor 4 di Pekanbaru. Yang kita sayangkan kenapa dilakukan di sekolah. Kemudian kita tidak menerima tembusan surat pemberitahuan dari bersangkuran sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Riau nomor 21 itu,’’ sebut Bustami, kemarin.
Pihaknya menegaskan awalnya diketahuinya kedatangan Achmad ke SMA 2 ini berawal dari laporan masyarakat di pagi Senin itu, bukan dari intel Polresta sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, tentang adanya calon gubernur Acmad menjadi inspektur upacara di SMA 2.
‘’Jadi, perlu kami tegaskan lagi, itu laporan masyarakat, dan pagi itu juga kita minta Panwascam Payung Sekaki untuk turun ke bawah bersama PPL-nya. Ternyata benar dan Panwascam Payung Sekaki langsung menjadikan itu sabagai temuan dugaan pelanggaran,’’ urainya.
Saat ditanya apakah ini masuk pelanggaran pidana pemilu, karena diduga Achmad juga membagi-bagikan amplop berisi uang di sekolah tersebut, Bustami belum bisa memastikan, sebab harus didalami dulu temuan yang dilakukan Panwascam tersebut.
‘’Kami tidak bisa mengatakan itu pidana pemilu, sebab harus kita kaji dan kita pleno-kan dulu. Jadi ada proses yang harus dilewati. Yang jelas kita harus tindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran ini sesuai alur dan mekanismenya,’’ katanya.(wan)