BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Termasuk, kata Fadli, vonis yang diberikan kepada HRS adalah Undang-Undang (UU) produk 1946, UU warisan Belanda.
Konteks UU tersebut menurut Fadli konteksnya sudah jauh berubah.
“Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” kata Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Kamis 24 Juni 2021.
Sebelumnya, di sidang kasus swab RS Ummi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun kepada HRZ. Majelis hakim menilai HRS telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
HRS, menurut majelis hakim, juga dinilai telah membuat keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto. (bpc4)