BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyebutkan beberapa daerah di Indonesia sudah menerima surat edaran mengenai ketentuan kenaikan tarif paska-kenaikan harga BBM subsidi.
“Surat edaran sudah diedarkan beberapa daerah,” kata Sekjen Organda, Andriansyah ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Andriansyah menyebutkan, isi surat edaran tersebut merupakan kebijakan kenaikan tarif kepada seluruh angkutan di daerah-daerah. “Isinya sudah ditetapkan oleh SK gubernur dan Walikota, Kenaikan 30 persen tarif,” tambahnya.
Keputusan tersebut, sambung Andriansyah, merupakan hasil perhitungan teknis Organda dengan beberapa perhitungan yang mengacu kepada Permen Perhubungan dan mekanisme tarif. “Hal tersebut tidak menyalahi aturan soal tarif batas atas,” tukas dia.(Okezone)
Â