BERTUAHPOS (PEKANBARU) – Beralasan karena sudah mendapat persetujuan warga dan pemilik lahan, Kepala RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Jon Hendri menyetujui pendirian menara telekomunikasi tower oleh salah satu provider. Padahal, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota tengah melakukan moratorium (penghentian sementara) perizinan Tower di Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, menerima laporan dari warga, bahwa ada pembangunan tower tengah berdiri di Jalan Cipta Karya RT 4 RW 11 tersebut langsung memberi tanggapan. Menurut Kamaruzaman, Satpol PP harus segera turun ke lokasi pembangunan tower dan menghentikani daerahnya ada pendirian tower, tentu ini sebuah pelanggaran berat yang dilakukan Ketua RT, dan aparatur pemerintah terkait dengan pembangunan tower ini,” tutur Kamaruzaman lagi.
Bahkan, ketika Kamaruzaman menerima laporan adanya pembangunan tower tersebut, politisi Partai Demokrat ini langsung menghubungi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru mempertanyakan apakah moratorium perizinan tower masih berlanjut.
“Ternyata belum ada dicabut sama walikota dan masih berlanjut. Ini saya juga akan minta penjelasan Walikota atau nanti sama Pak Ayat,” sebutnya sambil mengecek nomor yang ada di ponselnya.
Ketua RW 11 Jon Henri saat dihubungi Kamaruzaman, mengatakan bahwa pendirian tower provider jaringan seluler itu sudah mendapat restu dari masyarakat setempat dan dari pemilik lahan.
“Ingat, apa yang dilakukan Jon Henri ini, sarat adanya kolusi dari pihak RW dan lainnya dengan pengusaha provider,” sebutnya.
Permasalahan tower yang meresahkan masyarakat ini pernah juga terjadi pada awal tahun 2012 lalu. Pelakunya masih sama, Jon Hendri. Komisi I sempat melakukan hearing dan memanggil pengusaha provider serta dinas terkait.
“Sekarang dibuatnya lagi, kan sudah tak bisa dibiarkan oknum yang melakukan tindakan pembangkangan terhadap kebijakan Walikota,” pungkasnya.(wan)