BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Putusan Mahkamah Agung perihal dibatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut siswa serta pendidik di sekolah negeri mendapat respon positif dari kalangan politisi.
Salah satu dukungan datang dari Anggota DPR Komisi II Guspardi Gaus. Dia mengapresiasi MA, dan memberikan dukungan kepada Ormas dan Tokoh Masyarakat Sumatera Barat [Sumbar].
Menurutnya, apa yang telah dicapai — terkait pembatalan SKB 3 Menteri itu — merupakan hasil perjuangan bersama dari berbagai Ormas dan Tokoh masyarakat di Negeri Minangkabau.
“Atas keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap SKB 3 Menteri itu,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 8 Mei 2021.
Dia juga sependapat bahwa diktum nomor 2 di SKB 3 Menteri sangat tidak relevan dengan kearifan lokal di Sumbar. “Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar politisi PAN itu.
Diketahui, diktum nomor 2 di SKB itu memuat peraturan yang berbunyi: peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menerima putusan MA. SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.”
“SKB 3 menteri itu juga bertentangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah,” jelasnya. (bpc2)