BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menegaskan relaksasi kredit berlangsung hingga 2022.
Dalam surat keterangan OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan relaksasi kredit merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi.
“Dengan skema restrukturisasi, debitur memiliki ruang untuk bernapas dan dapat menata kembali arus kasnya. Namun tetap relaksasi ini akan menghindari free rider dan moral hazard,” sebutnya, dikutip dari Bisnis.com, Minggu, 11 April 2021.
Dia memaparkan relaksasi kredit meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon lebih kecil dari Rp10 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran cicilannya.
Kredit yang mendapat relaksasi tersebut pun langsung dapat dikategorikan menjadi kualitas lancar.
Tambahan fasilitas dapat diberikan pada debitur yang telah memperoleh perlakukan khusus sesuai dengan POJK stimulus pandemi.
Heru menuturkan jangka waktu relaksasi ini sudah diperpanjang hingga Maret 2022. Akan tetapi bank tetap memiliki keleluasan untuk mengatur kembali kesepakatan dengan debiturnya.
Adapun, jangka waktu restrukturisasi kredit kurang dari 31 Maret 2022. Fasilitas debitur tetap dapat bertahan di kategori lancar sampai dengan akhir perjanjian restrukturisasi kredit.
Dalam hal jangka waktu perjanjian restrukturisasi melewati Maret 2022, penilaian kualitas kredit selanjutnya mengacu pada POJK kualitas aset.
Debitur harus mampu memenuhi kewajiban kontraktual sebelum dapat dikategorikan lancar pada periode berikutnya.
Heru menuturkan OJK pun merelaksasi relaksasi untuk dapat terus melakukan ekspansi kredit pada sektor-sektor terdampak yakni Horeka, yakni hotel, restoran, dan kafe.
Bank mampu memberi pemisahan kategori terhadap debitur yang mendapat relaksasi kredit dan penambahan modal kerja sekaligus.
Bank dapat memberi penilaian yang berbeda terhadap fasilitas kredit yang diambil. (bpc2)