BERTUAHPOS.COM, – Balik nama kendaraan merupakan bentuk penggantian nama atas kepemilikan kendaraan. Biasanya dilakukan oleh orang yang membeli kendaraan dengan nama orang lain. Hal ini sering terjadi pada pembeli kendaraan bekas.
Kendaraan yang diatasnamakan orang lain akan merepotkan Anda saat pembayaran pajak. Pasalnya, pembayaran pajak harus disertai bukti KTP dari orang yang namanya tertera pada STNK kendaraan.
Berikut berkas yang perlu Anda siapkan:
– KTP milik sendiri
– KTP orang pertama (nama yang ada di BPKB)
– STNK
– BPKB
– Kwitansi penjualan atau faktur pembelian
Prosedur pengajuan ganti nama kendaraan:
1. Pengisian formulir
Anda bisa mengambil formulir ini di loket pengurusan ganti nama kendaraan di Samsat setempat. Jika bingung bisa tanya ke petugas yang ada. Biasanya akan diminta untuk menyerahkan BPKB, STNK, KTP orang pertama, dan kwitansi penjualan.
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas untuk mencocokan nomor mesin dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Nanti Anda akan mendapatkan 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
3. Administrasi
Setelah formulir sudah diisi dan berkas-berkas sudah lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi di bagian administrasi. Itu artinya, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah uang. Biasanya akan dikenakan biaya sebesar 2,5 persen dari harga jual kendaraan.
4. Bayar pajak
Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi data bayar pajak (PKB/BBN-KB). Kemudian Anda tinggal menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan ke loket pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
5. Pemeriksaan
Petugas akan memeriksa semua data yang telah Anda isi di formulir. Jika ada berkas yang kurang atau salah, petugas akan memberitahukannya kepada Anda. Jika semuanya sudah beres, Anda akan mendapat fotocopy STNK yang sudah diberi tanda lunas sebagai bukti.
Penerbitan dan penyerahan STNK dan SKPD biasanya membutuhkan waktu selama 4 hari. Jadi, Anda harus bersabar menunggunya.(Ciricara)
Â