BERTUAHPOS.COM — Protes terhadap SKB 3 Menteri soal atribut dan seragam siswa sekolah negeri datang dari Ranah Minang, Sumatera Barat. Setidaknya sudah dua kepala daerah di Sumber yang melayangkan kekecewaannya atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag itu.
SKB ini dilatarbelakangi kasus dugaan pemaksaan mengenakan jilbab terhadap siswa kristen di SMKN 2 Padang, beberapa waktu lalu. Namun, sikap pemerintah sampai harus mengeluarkan surat keputusan bersama—mengatur seragam siswa—juga bukan keputusan yang bijak.
Mengingat masih banyak persoalan mendasar di dunia pendidikan Tanah Air, yang lebih penting untuk dibenahi. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, pemerintah sekolah tetap diberi ruang mengarahkan siswa memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. “Sesuai dengan kondisi dan konteks wilayahnya,” ujarnya, Huda kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021.
“Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing,” kata.
Dia menyarankan agar pemerintah mendengarkan masukan masyarakat. Supaya ada revisi dari SKB tiga menteri ini. “Asosiasi guru maupun ormas keagamaan sudah banyak meminta agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” ujarnya.
Huda mengatakan, tujuan SKB tiga menteri terkait seragam sekolah memang baik agar tidak ada pemaksaan siswa memakai seragam atribut keagamaan tertentu. Namun bisa dimaknai pula tidak boleh guru agama mengarahkan anak didik berseragam sesuai agamanya.
“Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” ujar politikus PKB ini.
Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menuai polemik.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa 16 Februari 2021.
“Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar,” kata Sayuti kepada seperti dilansir dari merdeka.com di Padang, Rabu, 17 Februari 2021.
Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat. Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.
“Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi (perempuan) itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Jumeri menanggapi sampai saat ini belum ada perubahan—merivisi SKB tiga menteri. “Sejauh ini belum ada perubahan. Kalau mereka menolak ya akan dikenakan sanksi,” katanya seperti dikutip Republika, Rabu 17 Februari 2021.
Sebelumnya Kemendikbud menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak menaati SKB Tiga Menteri, maka akan diberi sanksi. Sanksi yang berlaku akan berjalan sesuai mekanisme. (bpc2)