BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Peputra Serikat Jaya telah terbukti melakukan pelanggar, mulai dari belum dikeluarkan izin baku mutu oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH)Â dan diduga limbah tersebut sampai ke aliran sungai.
Temuan pelanggaran ini berdasarkan sidak yang dilakukan oleh BLH dan Komisi III DPRD Pelalawan. Menanggapi hal ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengatakan bahwa dengan belum adanya izin limbah pabrik dari suatu perusahaan itu artinya pengelolahan limbah tidak boleh beroperasi seharusnya.
“Nah, sekarang ini seharusnya pemerintah harus mengaudit kembali perizinan yang mereka berikan. Sehingga memungkinkan untuk bisa langsung mempidanakan perusahaan tersebut oleh pemerintah,” ujarnya, Jum’at, (6/11/2014).
Riko melanjutkan bahwa hal ini harus berdasarkan kepada azas regulasi yg disepaki dan seharusnya sebelum beroperasi sudah disiapkan semua perizinannya baru bisa beroperasi.
“Kenapa sebelum perizinan semua selesai sudah beroperasi, ini salah satu dampak dari kelalaian dari perusaahaan. Limbah mereka keluar ke sungai pasti akan berdampak kepada masyarakat sekitar. Artinya opersional perusahaan itu ilegal pabriknya itu,” tegas Riko.
Berdasarkan keterangan Riko, jika perusahaan itu ilegal berarti harusnya sudah bisa dipidanakan dan seharusnya BLH Pelalawan bisa mengambil sikap atas perusahaan tersebut bahkan bisa mencabut izin perusahaan tersebut.
Dalam berbagai kesempatan, sudah beberapa kali pihak perusahaan menjanjikan ingin melakukan pertemuan dengan camat, kepala desa, dan BLHÂ guna menyikapi persoalan tersebut. Namun, sampai berbulan-bulan pihak perusahaan tidak melakukan pertemuan.
“Itu artinya pemerintah tidak tegas dan kita takutnya ada udang dibalik batu pula. Ini harus jadi pelajaran menarik, karena perusahaan harus mengikuti regulasi yang ada di indonesia dan seharusnya dicabut dan dihukum bagi perusahaan yang melanggar regulasi tersebut apa lagi masalah limbah yang berdampak dengan orang lain,” lanjutnya.
Seharusnya, pinta Riko, pemerintah harus mempercepat untuk menghukum perusahaan tersebut dan bukan lagi dibina apa lagi diberi peringatan dan bisa dipidanakan.
“Pertanyaannya apakah kemampuan pemerintah pelalawan untuk pidanakan ada atau tidak?? Pemda sangat rendah sekali hingga dapat dipermainkan oleh perusahaan. Sudah tau perusahaan belum ada izin tapi sudah beroperasi, dan ketauan lagi limbah tersebut keluar,” tutup Riko. (maulana)