BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Mendikbud, Mendagri dan Menag—terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin merespon bahwa kebijakan ini sebagai langkah tepat sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama.
“SKB Tiga Menteri yang menetapkan tentang cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, saya kira itu tepat sekali,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Februari 2021.
Ma’ruf menilai aturan tersebut sebagai kebijakan untuk menjaga keutuhan bangsa melalui tata cara yang tidak mencederai toleransi dan menjaga ke-bhinekaan.
“Pemerintah ambil langkah buat satu aturan yang bisa memberikan tata cara dan aturan yang mencerminkan kebhinekaan dan tak merusak toleransi,” katanya.
“Saya kira penggunaan keputusan bersama ini dalam atribut seragam sekolah itu sesuai dengan aspirasi dan juga tentang aturan untuk melindungi warga bangsa ini,” kata mantan Ketua Umum MUI dan Rais Aam PB Nahdlatul Ulama tersebut.
Ma’ruf mengungkapkan, bahwa penggunaan jilbab di sekolah negeri tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang. Hal itu bertujuan agar tidak ada pemaksaan melainkan menunjukkan kedewasaan seseorang di dalam menentukan sikap.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri. Aturan itu melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.
Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh. (bpc2)