BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang lanjutan sengketa pilkada di Riau akan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 Februari mendatang.
Ada tiga kabupaten yang akan menjalani sidang lanjutan pada hari tersebut, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu (Rohul), dan Rokan Hilir (Rohil).
Agenda sidang berikutnya adalah untuk mendengarkan keterangan termohon (KPU kabupaten), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
“Sidang berikutnya tanggal 4 Februari 2021.
Kuansing pukul 16.15 WIB, sedangkan Rohul dan Rohil pukul 13.30 WIB,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
KPU, kata Nugroho, akan menjalani semua proses di MK. KPU juga akan menghormati pendapat majelis hakim di MK.
“Kita hormati pendapat majelis hakim,” ujar dia.
Seperti diketahui, ada lima sengketa hasil pilkada 2020 di Riau. Lima perkara dari Riau tersebut, pertama dari Pilkada Kuantan Singingi, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Halim-Komperensi, dengan nomor registrasi perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021.
Kedua di Rokan Hulu, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Ketiga, Rokan Hilir, yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin, dengan nomor registrasi perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021.
Keempat, dari Pilkada Indragiri Hulu, yang diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo, dengan nomor registrasi perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021.
Kelima, dari Kepulauan Meranti, yang diajukam paslon nomor urut 3, Mahmuzin-Nuriman, dengan nomor registrasi perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)