BERTUAHPOS.COM, PELELAWAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan membenarkan status tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelalawan, WP (33) yang tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sejauh ini pihaknya hanya bersifat menunggu saja terhadap proses hukum yang akan dijalani oleh WP. Namun jika saat ini dalam kedinasan ia memegang suatu jabatan, maka jabatannya itu harus dihentikan.
“Namun jika keputusan hukumannya di atas 5 tahun, baru WP diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Saat ini kita lihat dulu proses hukumnya, baru kita mengeluarkan keputusan,” ungkap Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri pada Bertuahpos.com melalui selulernya, Rabu (5/11/2014).
“Dia kan pangkatnya III/B, kalau dalam kedinasan dia memiliki jabatan di kantornya maka itu yang harus dihentikan, bukan status PNS-nya,” ujar Andi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa kemarin (4/11), seorang PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan berinisial WP tertangkap aparat Polres Pelalawan di rumah kostnya di Jalan Pemda Gg Putri Malu. WP selama ini telah menjadi target operasi pihak kepolisian terkait keterlibatannya dengan narkoba.
“WP memang sudah menjadi target operasi selama 3 bulan. Dari informasi warga banyak tamu asing yang mendatangi rumah kostnya. Ini murni info masyarakat yang menyebutkan dikediaman tersangka yang terus kita dalami,” terang Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba AKP. Edi Yasman, kemarin. (maulana)