Laporan : Sarwan Kelana
BERTUAHPOS (KOTA) – Panwaslu Kota Pekanbaru menyatakan siap melakukan tugas di senatra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk memperose setiap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Hal tersebut terungkap saat berlangsung koordinasi Panwaslu Pekanbaru dan penyidik dari Polresta Pekanbaru di sekretraist Panwaslu Kota, Sabtu (17/8/2013) kemaren.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi SPd menyatakan sejauh ini sudah cukup banyak laporan yang diterima, namun pelapor belum siap melaporkan secara tertulis. ‘’Kita minta masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan kalau itu lengkap diserta dengan bukti, sejauh ini ada laporan tapi hanya lisan, Sehingga sulit kita tindak lanjut,’’ ujar Bustami.
Dikatakannya, saat ini pihaknya bersama pihak Reskrim Polresta Pekanbaru dan tim dari Kejari Pekanbaru sudah melakukan rapat koordinasi beberapa bulan lalu tentang Gakkumdu tingkat kabupaten dan kota. Sehingga dengan demikian berbagai bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pun siap dilakukan penyelidikan.
‘’Ke depan dengan dimulainya kampanye gubernur dan wakil gubernur Riau kita siap. Termasuk untuk proses pemeilihan umum DPR, DPRD dan DPD. Itu inti pertemuan kita tadi dengan penyidik Polretsa yang akan bertugas di secretariat Panwaslu kota,’’ tambahnya
Sementara itu mewakili tim penyidik AKP Suwarno usai pertemuan mengungkapkan hal yang samapihaknya siap melakukan penyidikan setiap laporan yang diterima Panwaslu Pekannaru. ‘’Kita sudah sipakan sebanyak delapan penyidik yang bertugas di sini. Nanti Panwaslu tinggal hubungi ketikan ada laporan dan temuan tindak pidana Pemilu,’’ katanya.
Tertibkan Baliho
Sementara itu sehari menjelang masa kompanye gebernur dan calon wakil gebernur Riau, panwaslu pekanbaru menemukan banyak baliho calon yang mulai bertebaran di sejumlah tempat dalam kota pekanbaru yang berbau kempanye sementara masa kampanye baru akan berlangsung pada tanggal 18 pukul 00:00 malam tadi sampai tanggal 31 Agustus Mendatang.
Menyingkapi kondisi ini ketua panwaslu kota pekanbaru melalui divisi hukum dan penindakan pelanggaran mengintruksikan kepada ketua dan anggota panwas kecamatan untuk melakukan pemantauan dan penertiban baliho kampanye yang belum pada waktunya, menjelang pukul 00:00 wib.
“kita sudah intruksikan kepada semua panwascam melalui telepon seluler untuk melakukan penmantauan di wilayah kerja masing-masing. Dan untuk selalu berkoordinasi dengan panwaslu kota ketika di temukan baliho kampanye sebelum pukul 00:00, Dan kita juga meminta panwascam untuk menertibkan†ujar Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis. (*)