BERTUAHPOS, JAKARTA –  LBH Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Polri untuk menindak tegas perusahaan “nakal†yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya  (THR) pekerja/buruh, dengan memberikan sanksi  pidana penjara dan administrasi.
Â
Pasalnya, THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, telah dengan tegas menyatakan; bahwa  THR disamakan dengan upah, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja,  bila buruh/pekerja mempunyai  masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Â
Dan bila diatas dua belas bulan maka Pekerja/buruh berhak atas THR satu bulan upah.
Â
“Maka konsekuensi jika perusahaan tidak bayar THR kepada pekerja/buruh akan dapat dipidana penjara  paling singkat satu bulan dan paling lama 4 tahun  dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- karena diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 jo. Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanâ€, demikian menurut Maruli Rajagukguk, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Â
Muhamad Isnur selaku Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta mengatakan sejak LBH Jakarta bersama Gebuk PHK meluncurkan Posko THR dan PHK pada 28 Juli 2013, setidaknya telah menerima pengaduan terkait THR sebanyak 19 Pengaduan, dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sekitar 1.462 orang.
Â
Jika dibandingan dengan 2012 sebanyak 18 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak  414 orang, mengalami kenaikan buruh yang tidak dapat THR sekitar 300%.Â
Â
Para buruh yang mengadukan permasalahan THR pada 2013 bukan hanya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Namun, ada lima pengaduan dari luar Jabodetabek dengan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 56 yang buruh yang berasal dari Serang, Semarang, dan Papua. Pekerjaan para pengadu sebagai guru, administrasi, sopir, teknisi, buruh pabrik biasa, dll. Â
Â
Tindakan yang dilakukan oleh LBH Jakarta bersama serikat buruh dalam menindaklanjuti pengaduan THR tersebut di antaranya  menelepon langsung pengusaha nakal sampai mengirimkan somasi.
Â
Respons perusahaan yang muncul beragam, ada yang langsung memberikan THR, ada yang marah karena diadukan tetaapi tetap membayar THR. Ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena perusahaan sudah nonaktif menjelang hari raya. Para pengadu banyak meminta identitasnya dirahasiakan karena akan terancam di PHK oleh perusahaan.Â
Â
Posko Pengaduan mengenai THR akan dibuka oleh LBH Jakarta sampai H+7 setelah lebaran, dan posko PHK akan dibuka sampai akhir September 2013.
Â
(bisnis.com)