BERTUAHPOS.COM, JAKARTA-Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperketat aturan terhadap bank perkreditan rakyat (BPR). Pasalnya, pada BPR tertentu, dana yang dikelola sudah melebihi dana bank dalam kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, namun pengaturannya masih mengikuti BPR pada umumnya.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, pada tahun 1990, untuk mendirikan BPR tidak membutuhkan modal lebih dari Rp 5 miliar. Sekarang sudah tidak zaman, sehingga harus dilakukan penyesuaian, tegas dia di Jakarta.
Menurut Mulya, saat ini penyaluran kredit BPR sudah ada yang melebihi bank kelompok BUKU I. Sementara pengaturan mereka masih mengikuti peraturan BPR sebelumnya yang cenderung tidak seketat peraturan di bank pada umumnya.
BPR itu aturannya less prudent dibanding bank umum, tapi dana yang dikelola sudah melebihi BUKU I sehingga sudah sewajarnya didisiplinkan, jelas dia.
Mulya melanjutkan, guna mendisiplinkan BPR yang memiliki aset lebih dari Rp 1 triliun. OJK mengharuskan BPR tersebut memiliki manajemen risiko dan good corporate governance (GCG). Tidak hanya itu, OJK juga akan bersikap lebih selektif terhadap investor yang akan mendirikan BPR atau BPR Syariah (BPRS). Pasalnya, saat ini banyak BPR dan BPRS yang sudah berdiri tidak beroperasi dengan maksimal. (KabarBisnis)