BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Dumai Zulkifli AS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Selasa, 17 November 2020.
Dalam konferensi persnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli AS ditahan KPK dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan APBN 2018. “Penyelidikan sudah dilakukan sejak September 2019,” katanya.
Dia menambahkan, Zulkifli AS ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Zulkifli AS memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sejak tadi pagi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Zulkifli AS sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada 3 Mei 2019 karena diduga memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.(bpc2)