BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Senin 26 Oktober 2020, penyidik memeriksa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Yurnalis, selama sekitar delapan jam.
Pantauan di lapangan, Yurnalis tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor, Yurnalis kemudian menjalani pemeriksaan di aula lantai dua. Yurnalis diperiksa Jaksa Penyidik Galih SH.
Sekitar pukul 12.15 WIB, Yurnalis diberi kesempatan untuk makan siang dan menunaikan Salat Zuhur. Setelah itu lanjut dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 15.15 WIB, Yurnalis kembali diberi kesempatan untuk menunaikan shalat Ashar.
Yurnalis ketika ditemui bertuahpos.com usai Salat Ashar, tidak bersedia memberikan keterangan. “Mohon ijin ya…ijin ya.. ujarnya sambil menghindar dari wartawan dan langsung menaiki lantai dua aula TSP tempat dirinya diperiksa.
Sementara di luar pagar, puluhan massa melakukan aksi demonstrasi sambil membawa poster, yang salah satunya bergambarkan Yurnalis dengan tulisan “Diduga Panglima Koruptor Riau”.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui terpisah, membenarkan pemeriksaan terhadap Yurnalis. Menurutnya, Yurnalis diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial. “Yurnalis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kabag Kesra Pemkab Siak,” ujarnya.
Selain Yurnalis, pada kesempatan tersebut juga diperiksa dua mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak. (bpc17)