Di tengah kesibukan rekruitmen Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di hampir seluruh pelosok daerah, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sebuah kebijakan baru. Rencananya bakal dilakukan moratorium CPNS pada tahun depan. Kebijakan itu bahkan akan diterapkan selama masa jabatannya atau lima tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Eko Sutrisno mengakui menerima kebijakan tersebut. Namun, dia menyarankan agar kebijakan Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya.
Eko mengungkapkan, bila moratorium itu dilakukan maka harus dilakukan pembagian pegawai. “Jadi bisa dilakukan relokasi pegawai. Saat ini kan PNS sekitar 5 juta, cukup banyak. Nanti bisa oper-operan (pegawai),” kata Eko yang dilansir dari merdeka.com, Rabu (29/10/2014).
Tidak hanya itu, Eko menegaskan dengan adanya moratorium itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia.
“Mutasi sangat dimungkinkan untuk mengisi kekosongan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kebijakan moratorium penerimaan PNS merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.
“Instruksi beliau (Jokowi), adalah arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS,” kata Yuddy.
Yuddy menegaskan, moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi. Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS. “Lima tahun ke depan,” tegasnya. (merdeka)