BERTUAHPOS.COM — Warna Negara Asing di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum melakukan perpanjangan izin dipastikan akan dikenakan denda.
Batas pengurusan perpanjang izin untuk WNA sudah berakhir pada Minggu 20 September 2020. “Kalau tidak diperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap overstay dan bakal dikenakan denda,” kata Kepala Imigrasi Kelas IA TPI Mataram Syahrifullah.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0409 tanggal 18 Agustus lalu mengenai izin tinggal keadaan terpaksa karena faktor pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, WNA diberikan keringanan dalam memperpanjang izin tinggalnya. “Mereka dapat tinggal lebih lama hingga 20 September ini,” jelasnya.
Saat ini, izin tinggal terpaksa itu belum diperpanjang. Sehingga, WNA yang sudah habis masa izin tinggalnya diminta keluar dari Indonesia. ”Jika tidak, mereka bisa dikenakan denda Rp1 juta per hari,” tegasnya.
Syahrifullah mengatakan, untuk menindak WNA yang overstay di masa pandemi masih dilematis. Karena penerbangan ke negara tujuan para WNA ditutup.
“Kalau tidak salah ada 59 negara yang menutup akses penerbangan untuk Indonesia,” sebutnya.
Syahfirullah belum memastikan akan membebankan denda atau tidak terhadap WNA yang masa izin tinggalnya habis. ”Dilematis kalau kita tindak dalam keadaan seperti ini (pandemi Covid-19),” terangnya. (bpc2)