BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru kelolosan. Mereka merilis masih banyak pangkalan gas elpiji yang tak miliki izin usaha. Sebagian besar pangkalan hanya mengantongi rekomendasi dari PT Pertamina saja.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Dari 600an Pangkalan LPG yang ada di Pekanbaru, banyak tak mengurus izin usaha dari disperindag,” sebutnya Selasa (14/10/2014).
Diterangkan Irba, kebanyakan pangkalan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pertamina langsung untuk membuka usahanya. Semestinya, usai rekomendasi tersebut pemilik usaha langsung urus izin usaha ke Disperindag Pekanbaru. “Setelah mendapat rekomendasi dari PT Pertamina, setiap pangkalan harus meneruskan pembuatan izin usaha ke Disperindag,” tuturnya.
Ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 17 tahun 2011 dan Nomor: 5 tahun 2011, tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG.
“Di situ dijelaskan setelah dapat rekomendasi Pertamina, pemilik pangkalan mesti meneruskan ke Disperindag,” tuturnya.
Masih Irba, saat ini Pangkalan sudah mulai mematuhi aturan tersebut. “Setiap hari selalu ada pengajuan izin usaha pangkalan ke kita, kadang ada 40 berkas satu hari,” jelasnya. Untuk itu dirinya menghimbau kepada pangkalan yang belum mengurus agar segera mengurus ke Disperindag. (riki)
Â