BERTUAHPOS.COM — Masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran COVID-19 diminta untuk tidak menggelar shalat Idul Adha di mesjid. Kegiatan shalat sunat tersebut bisa dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. Terutama, imbauan ini dikhususkan kepada nahdliyin yang tinggal di zona merah COVID-19.
“Menjaga diri dari sebaran virus corona juga merupakan bagian dari perintah agama,” ungkapnya, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu, 29 Juli 2020.
Dia menjelaskan, syariat Islam mengajarkan, apabila di suatu daerah, wilayah ditetapkan pemerintah sebagai zona berbahaya atau zona merah, maka sebaiknya mendahulukan perintah agama untuk menjaga kesehatan.
Dalam situasi seperti ini, melaksanakan shalat di rumah dianggap jauh lebih utama. Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di zona hijau, maka Shalat Idul Adha boleh dilakukan di mesjid, atau ditempat yang disediakan.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap menjadi yang utama. “Bahkan dianjurkan membawa alas shalat (sajadah) dari rumah masing-masing demi jaminan sterilisasi,” jelasnya. “Dan khatib juga diminta untuk tidak terlalu lama menyampaikan materi khutbah. Agar orang yang berkumpul juga tidak terlalu lama.”
(bpc2)