BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak terus mendesak agat PT Shield On Sevice (SOS) sesegara mungkin membayarkan delapan bulan gaji securitynya yang tertunggak.
Jika tidak, Dissosnakertrans akan mengeluarkan sanksi berupa surat perintah dan peringatan sesuai undang-undang yang berlaku. Demikian hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rossidy, Rabu (8/10/2014) ketika di temui di ruangannya.
“Inikan tuntunan hak normatif yang sudah di tetapkan sesuai undang-undang yang berlaku, tentu disnaker melalui bidang pengawasan terus melakukan upaya maksimal supaya hak karyawan dibayarkan perusahaan,” katanya.
Diungkapkan Imron, Dissosnaker Siak sudah melakukan 6 kali pertemuan dengan PT SOS, bahkan perusahaan tersebut sudah diberikan himbauan dan deadline waktu agar segera dibayarkan sejak bulan April lalu.
“Ternyata dari pihak perusahan baik dari direksi pusat belum ada keputusan apapun perihal gaji tersebut. Sampai-sampai kita melakukan nota pemriksaan pertama pada September lalu,” kesalnya.
Ditambahkan imron, apa bila tidak juga ada kejelasan dan kesepakatan dari SOS untuk membayarkan gaji tersebut, maka Disnaker akan keluarkan surat perintah bayar. “Apa bila surat perinntah bayar masih diabaikan SOS maka disnaker akan memBAP perusahaan melalui pidana,” tandasnya. (syawal)