BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Anas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Gubernur Riau ini masih bisa menikmati gajinya sebagai Kepala Daerah Provinsi Riau. Hal ini disebabkan status Anas masih sebagai Gubernur Riau.
Â
“Sesuai dengan aturan yang ada sekarang, soal hak-hak beliau masih tetap diterima. Seperti yang saya katakan tadi, statusnya masih tetap sebagai Gubernur Riau,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian dalam Negeri Djoehermansyah Djohan, saat menyampaikan sambutannya dalam acara pelaksanaan tugas Gubernur Riau, Selasa (07/10/2014).
Â
Dia menambahkan sebagai bentuk realitas penerapan undang-undang Pemda soal penerapan kepala daerah. Dia menilai ini kasus pertama untuk penerapan aturan tersebut. Artinya saat ini Riau dalam kondisi mendesak. Secara fisiknya Gubernur tidak ada, namun tidak bisa pula diwakilkan.
Â
“Nah, sekarang kami perbaiki. Ini kasus pertama penerapan dari undang-undang Pemda yang baru. Mungkin menyusul Tapanuli Tengah,” katanya. (melba)
Â