BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merampungkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP itu terbit, maka rencana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen pada tahun depan batal.
Wakil Menteri PAN RB, Eko Prasodjo mengungkapkan, pemerintah sudah mengubah sistem kompensasi tahun depan menjadi berbasis kinerja. Hal ini sudah tertuang dalam UU ASN, namun belum dapat diterapkan karena menunggu PP.
“Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun. Nanti Pak SBY yang tandatangan PP karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Apabila beleid ini keluar, sambung Eko secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.
“Kenaikan income seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, tidak berlaku lagi. Tapi diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang,” terang dia.
Dengan diterapkan aturan baru ini, Eko bilang, akan ada lima kelompok, yakni outstanding, successful, excellent sampai poor, di mana pencapaian kinerja PNS akan membuahkan besar kecilnya pendapatan yang akan dibawa pulang.
“Misalnya yang kelompok successful, kenaikan gajinya bisa tiga kali dari gaji pokok. Excellent empat kali kenaikannya, dan outstanding sampai delapan kali kenaikan,” tandasnya. (Fik/Ndw/Liputan6)