BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ -Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan pembatasan kepemilikan kartu kredit, berdasarkan usia dan pendapatan pada 1 Januari 2015. Nasabah berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta tidak boleh memiliki kartu kredit lebih dari 2 penerbit. Bagaimana limitnya?
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan untuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Ini untuk mengantisipasi tingginya kredit macet dalam bisnis kartu kredit.
Menurut Steve, aturan ini diberlakukan bukan hanya soal jumlah kartu kredit, tapi juga batasan limitnya. Maksimal kredit yang diberikan kepada nasabah, yaitu 3 kali pendapatan bulanan.
“Jadi bukan hanya kepemilikannya saja yang dibatasi, tapi limitnya juga maksimal 3 kali pendapatan bulanan,” tegasnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (3/10/2014).
Artinya, kata Steve, jika seseorang bergaji Rp 5 juta sebulan, maka kartu kredit yang dimiliki maksimal 2 kartu dengan limit 3 kali pendapatan atau Rp 15 juta.
Jika pada saat masih memiliki 3 kartu masing-masing kartu berlimit Rp 5 juta, maka saat jumlah kartu dibatasi maksimal 2 kartu, limitnya tetap Rp 15 juta.
“Bisa masing-masing kartu Rp 5 juta saat masih 3 kartu, atau bebas yang penting total limit 3 kali gaji. Nah, saat dibatasi jadi 2 limitnya juga tetap Rp 15 juta,” jelas dia.(Detikfinance)