BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan penertiban papan iklan reklame di tiga titik, di Jalan Jendral Sudirman pada Jumat (03/10/2014). Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Walikota No. 24 tahun 2012 tentang penataan ulang pemasangan reklame.
“Ini sebagai bentuk pelaksanaan Perwako No 24 tahun 2012 mengenai penataan ulang pemasangan reklame. Para pengusaha ini sudah melanggar perwako no 24 tahun 2012 izinnya sudah mati dan letak papan reklamenya tidak sesuai dengan perwako,” ujar M Harahap selaku koordinator lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin Satpol PP, Pekanbaru. Pelaku usaha papan reklame juga sudah sering diperingati baik secara lisan maupun tulisan. (maulana)