BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Meski Gulat Medali Emas Manurung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Universitas Riau belum mengambil sikap ihwal status dosen Gulat. Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi mengatakan pihaknya belum membahas status Gulat lantaran belum mendapat surat penetapan tersangka resmi dari KPK.
Kendati demikian, Aras mengatakan kampusnya akan memproses status dosen yang tersangkut masalah hukum itu. »Kami akan tetap mengacu kepada undang-undang tentang kepegawaian,†ujar Aras kepada Tempo, Kamis, 2 Oktober 2014. (Baca juga: Gulat Manurung Dosen Aktif Universitas Riau)
Menurut Aras, sesuai dengan peraturan, pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur penjatuhan sanksi ini.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 88 ayat 1c UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pegawai negeri sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Gulat Manurung merupakan dosen di Universitas Riau yang berstatus pegawai negeri sipil golongan III A. Ia mengampu mata kuliah perkebunan di Fakultas Pertanian. Selain dosen, Gulat juga dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit, sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Bersama Gubernur Riau Annas Maamum, Gulat disebut memiliki banyak lahan kelapa sawit di Rokan Hilir.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK juga mengenakan status tersangka terhadap Gulat Manurung sebagai pemberi suap. (Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar )
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di rumah Annas, kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Para petugas KPK menggeruduk rumah itu pada pukul 17.00 WIB dan mencokok sembilan orang. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, KPK hanya menetapkan dua tersangka, sedangkan tujuh lainnya dibebaskan.(Tempo)