BERTUAHPOS.COM PEKANBARU,- Ada beberapa kasus yang harus jadi perhatian bersama, terkait soal konflik sosial antara masyarakat dan beberapa perusahan. Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor Jikalahari beberapa hari yang lalu. Hampir di seluruh kabupaten di Riau berpotensi besar terjadi konflik.
“Kasus-kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Made saat memimpin diskusi, Selasa (30/09/2014).
Ada beberapa peraturan pemerintah yang mengatur soal penyelesaian sengketa lahan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ada lagi Undang_undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat. Juga keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan, dengan pelaksanaan melakukan penelitian terhadap subyek dan obyek sengketa.
Dalam diskusi tersebut diulang bagaimana mencegah, meluasnya dampak sengketa tanah garapan baik subyek maupun obyeknya. Ini harus dilakukan Koordinasi dengan instansi yang terkait. Terutama untuk menetapkan langkah-langkah penanganannya.
Termasuk memfasilitasi musyawarah antara para pihak yang bersengketa untuk mendapat kesepakatan para pihak.Jika tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah, maka Pemerintah atau pemegang hak dapat menempuh jalur hukum.
Bupati/Walikota juga harus melaporkan hasil penyelesaian sengketa tanah garapan kepada Pemerintah Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat. (melba)
Â